Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Polres Sergai Tangkap Pelaku Tipu Gelap Modus Bisa Masukan Kerja di PTPN III

Polres Sergai Tangkap Pelaku Tipu Gelap Modus Bisa Masukan Kerja di PTPN III

Polres Sergai Tangkap Pelaku Tipu Gelap Modus Bisa Masukan Kerja di PTPN III

SERGAI - Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan (tipu gelap) dengan modus menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan di PTPN III Kebun Tanah Raja.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/B/313/IX/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 September 2023 atas laporan korban Hayati (39) warga Dusun VI, Kampung Padang Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan menyampaikan, pelaku bernama Heri Irawan alias Heri (39) warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu staf pegawai di Kantor Camat Silinda Kabupaten Sergai.

Dia menjelaskan, korban ada menyerahkan uang miliknya kepada tersangka sebanyak 2 kali, yaitu sesuai kwitansi, dengan rincian pertama tanggal 24 Juni 2021 senilai Rp25.000.000 diserahkan di rumah korban, di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat dan yang menerima uang tersebut langsung tersangka dan dibuatkan bukti penyerahan.

"Kemudian penyerahan kedua, pada tanggal 23 Juli 2021 senilai Rp 30.000.000,- yang diserahkan Korban Hayati di Bank BRI Sei Rampah, dimana uang yang Hayati serahkan yaitu uang yang dipinjam dari Bank BRI. Menerima uang tersebut, langsung tersangka sendiri, Eri Irawan dan juga dibuatkan bukti penyerahan," ungkapnya saat press release, Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut Panjaitan menyebutkan, tujuan penyerahan uang tersebut, untuk mengurus anak dari Hayati untuk bekerja di PTPN III, Tanah Raja Tahun 2021.

"Namun setelah uang di serahkan, anak pelapor tidak diterima bekerja dan uang pelapor tidak ada dikembalikan," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, 1 lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 06 November 2022 dan 1 lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 02 Januari 2023.

"Tersangka telah diamankan berikut barang bukti, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," tandasnya. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co
Open Comments

Posting Komentar untuk "Polres Sergai Tangkap Pelaku Tipu Gelap Modus Bisa Masukan Kerja di PTPN III"